Cacat Formil, PH Mohon 8 Oknum Polresta Sidimpuan dan 1 Warga Sipil Divonis Bebas

oknum Polresta Padangsidimpuan

topmetro.news – Ketua tim penasihat hukum (PH), memohon agar ketiga majelis hakim nantinya menjatuhkan vonis bebas terhadap kliennya. Kliennya adalah delapan oknum petugas Polresta Padangsidimpuan dan seorang warga sipil yang jadi terdakwa dalam perkara terbilang kontroversi 327 kg narkotika Golongan I jenis ganja kering.

Ketika menyampaikan duplik di hadapan majelis hakim dengan ketua Jarihat Simarmata, JPU dan para terdakwa yang mengikuti persidangan secara daring, Kamis (7/1/2021) di Cakra 3 PN Medan, Salman menyebut, mereka tetap pada materi pledoi pada persidangan lalu.

Sementara dalam pledoi, Alfarizi menilai, tuntutan Tim JPU dari Kejati Sumut dengan motor Abdul Hakim Sorimuda Harahap, adalah cacat formil.

Oleh karenanya masing-masing majelis hakim berani memberikan terobosan hukum dan memakai hati nurani. Sehingga tidak ‘terkecoh’ dengan tuntutan JPU yang tidak punya dasar hukum. Karena petitum tuntutan JPU sudah cacat formil alias para terdakwa tidak bisa dipidanakan.

Beda Posita dan Petitum

Dalam petitum tuntutan JPU (dibacakan Anita-red) meminta agar Bripka Witno Suwito dan warga sipil Edi Heriyanto Ritonga alias Gaya, masing-masing dipidana mati. Sedangkan terdakwa lainnya Martua Pandapotan Batubara selaku Kanit Resnarkoba Polresta Padangsidimpuan kena tuntutan pidana seumur hidup.

Dengan demikian, ketiga terdakwa mendapat tuntutan pidana Pasal 114 Ayat (2) jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman maksimal pidana mati dan penjara seumur hidup.

Namun setahu bagaimana, posita unsur pidana yang sebagaimana penguraian JPU di persidangan adalah Pasal 115 Ayat (2) jo. Pasal 132 Ayat (1) UU Narkotika, yang ancaman maksimalnya tidak ada pidana mati. Melainkan pidana 20 tahun dan seumur hidup. Artinya, tuntutan JPU cacat formil. Karena beda posita unsur pidana, beda pula petitum tuntutan.

6 Terdakwa dan BB

Kejanggalan lainnya atas nama enam terdakwa lainnya. Yakni Bripka Rudi Hartono, Brigadir Andi Pranata, Brigadir Antoni Preddi, Brigadir Dedi Aswaranas, Brigadir Hamdani Damanik, serta Briptu Rory Miryam Sihite. Masing-masing kena tuntut 20 tahun penjara (pidana Pasal 115 ayat (2) jo. Pasal 132 Ayat (1) UU Narkotika-red). Namun JPU tidak memasukkan keterangan mereka sekaligus sebagai saksi alias saksi mahkota.

Kejanggalan lainnya, tim JPU tidak pernah menghadirkan saksi pelapor Ali Akbar Daulay. Demikian juga dengan 327 kg ganja kering yang jadi barang bukti (BB) dalam perkara aquo, sama sekali tidak pernah jaksa perlihatkan di persidangan.

Dalam perkara ini, penyidik dari Polda Sumut menaruh curiga, para terdakwa sengaja ‘melepas’ pemilik 327 ganja kering di Kampung Darek, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan pada tanggal 28 Februari 2020 lalu.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment